Q:
|
Apakah bjbWbs?
|
A:
|
Mekanisme pengaduan /pengungkapan /penyingkapan tindakan fraud dan/atau tindak pidana
di bidang perbankan yang dikelola oleh Unit Kerja Anti Fraud bank bjb
|
Q:
|
Pelanggaran seperti apa yang harus saya laporkan melalui saluran bjbWbs?
|
|
Pelanggaran yang dilaporkan melalui wbs yaitu perbuatan yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan atau peraturan internal bjb yang dilakukan
oleh Pihak Internal bjb, diantaranya :
|
1
|
Kecurangan
|
2
|
Penggelapan atau Pencurian
|
3
|
Manipulasi atau Pemalsuan
|
4
|
Korupsi, diantaranya dalam bentuk :
|
|
a. Benturan Kepentingan
|
|
b. Gratifikasi dan
|
|
c. Penyuapan
|
5
|
Pemerasan
|
6
|
Penipuan
|
7
|
Pembocoran Informasi
|
8
|
Tindak Pidana di bidang Perbangkan (tipibank) dan
|
9
|
Tindakan-tindakan lainnya yang dapat dipersamakan, yaitu segala jenis perbuatan
yang diancam dengan hukuman pidana yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan operasional
bank.
|
|
Q:
|
Mengapa saya harus melaporkan pelanggaran yang terjadi?
|
A:
|
Karena pelanggaran adalah suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan
dan nilai-nilai yang berlaku di bjb sehingga harus dilaporkan demi mewujudkan
bjb yang berintegritas.
|
Q:
|
Siapakah yang dapat menyampaikan laporan melalui bjbWbs?
|
A:
|
Dapat dilakukan baik oleh pihak internal (Anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi,
Karyawan bank) maupun oleh pihak eksternal (Pemegang Saham, Nasabah, Rekanan Bisnis
bank , Masyarakat Umum).
|
Q:
|
Bagaimana saya dapat menyampaikan informasi dugaan pelanggaran kepada bjb?
|
A:
|
|
Q:
|
Apakah saya dapat menyampaikan informasi dugaan pelanggaran tanpa menginformasikan
identitas saya?
|
A:
|
Pelapor harus memberikan informasi mengenai data diri, sekurang-kurangnya memuat
mengenai nama lengkap, jabatan/pekerjaan, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
|
Q:
|
Informasi apa saja yang harus saya sampaikan dalam laporan?
|
A:
|
1
|
Pelapor dapat menyampaikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan dan memuat
penjelasan singkat mengenai :
|
|
a. Pihak Yang Terlibat, berisikan penjelasan mengenai pihak yang terlibat kejadian
indikasi fraud atau pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas terjadinya fraud,
termasuk saksi dan siapa/pihak mana yang diuntungkan/dirugikan.
|
|
b. Bentuk/Jenis Fraud, berisikan penjelasan mengenai bentuk/jenis fraud dan bagaimana
terjadinya fraud.
|
|
c. Lokasi dan Waktu Kejadian, berisikan penjelasan mengenai tempat dimana terjadinya
tindakan indikasi fraud dengan menjelaskan periode terjadinya fraud berupa tanggal,
bulan dan tahun.
|
|
d. Kronologis Kejadian, berisikan penjelasan mengenai informasi terjadinya tindakan
indikasi fraud secara berurutan sejak awal sampai dengan akhir terjadinya tindakan
indikasi fraud
|
|
e. Indikasi Kerugian, berisikan penjelasan mengenai jumlah perkiraan nominal kerugian
yang diakibatkan oleh terjadinya tindakan indikasi fraud.
|
|
f. Dokumen pendukung atas terjadinya tindakan indikasi fraud yang dilaporkan, diantaranya
berupa :
- - Salinan data akutansi seperti jurnal/buku besar, atau
- - Salinan data dokumenter, seperti voucher transaksi/rekening koran bank/rekamansuara/rekaman
gambar/pernyataan tertulis dari pihak yang mengetahui dll.
|
2.
|
Apabila informasi yang diperoleh sangat terbatas tetapi terdapat keyakinan bahwa
laporan/pengaduan layak ditindaklanjuti, kecukupan indikasi minimal sebaiknya memenuhi
kriteria 3W yaitu What, Where, When ( apa, dimana dan kapan ).
|
|
Q:
|
Siapa yang menerima laporan saya?
|
A:
|
Setiap proses penanganan laporan pengungkapan kejadian indikasi fraud merupakan
kewenangan pengelola Whistle Blowing System yang dilakukan oleh Unit Kerja Anti
Fraud pada Divisi Audit Internal.
|
Q:
|
Apakah yang harus saya lakukan setelah melaporkan pelanggaran?
|
A:
|
Pelapor diharapkan aktif memantau status tindak lanjut atas laporan tersebut dengan
mengakses web bjbWbs menggunakan User ID dan password yang telah diberikan, atau
memantau email jika pelapor menyertakan email pada laporan. Selanjutnya pelapor
diharapkan melengkapi data/informasi tambahan yang diminta oleh pengelola wbs.
|
Q:
|
Apakah ada batas waktu yang diberikan kepada saya dalam menyampaikan dan/atau merespon
permintaan informasi dan/atau bukti tambahan dari bjb?
|
A:
|
Tidak terdapat batas waktu yang diberikan dalam menyampaikan dan atau merespon permintaan
informasi dan atau bukti tambahan dari pengelola wbs.
|
Q:
|
Apakah bjb memberikan perlindungan kepada Pelapor?
|
A:
|
Pelapor dilindungi oleh bank dari bentuk ancaman, intimidasi, hak-hak kepegawaian,
gugatan hukum, pengrusakan harta benda, tindakan fisik, hukuman maupun tindakan
tidak menyenangkan lainnya dari terlapor, bank atau dari pihak manapun selama pelapor
menjaga kerahasiaan kasus yang diadukan kepada pihak manapun.
|